PLN Beri Stimulus Listrik Selama Pandemi Sebesar Rp24,23 triliun
Pasardana.id - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengungkapkan, stimulus listrik bagi masyarakat selama pandemi Covid-19 mencapai Rp24,23 triliun.
Berdasarkan catatan, stimulus ini digulirkan pemerintah saat konsumsi masyarakat mulai menurun akibat terhambatnya aktivitas perekonomian nasional.
Pemerintah, kata dia, sepanjang 2020 atau sejak April 2020, sudah menyalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Sementara pada 2021, alokasi anggaran stimulus listrik mencapai sebesar Rp11,08 triliun untuk 31,94 juta pelanggan.
"Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masyarakat. Penyaluran stimulus oleh PLN kepada masyarakat berjalan baik," ujar Darmawan lewat keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Lebih lanjut Darmawan merinci, selama pandemi pemerintah dan PLN memberikan stimulus pemakaian listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA), bisnis kecil daya 450VA, dan industri kecil daya 450 VA.
"Sedangkan untuk golongan rumah tangga daya 900VA bersubsidi juga diberikan stimulus," kata dia.
Tak hanya itu, Darmawan juga menyebutkan, PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial.

