Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022
Pasardana.id - Pemerintah akhirnya resmi menetapkan kenaikan tarif tenaga listrik pada 1 Juli 2022 mendatang.
Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 5 tahun ditahan dan akan diberlakukan bagi golongan pelanggan non subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, setidaknya saat ini terdapat 38 golongan pelanggan yang dilayani PLN.
Adapun dari 38 pelanggan tersebut dibagi menjadi dua golongan, yakni subsidi sebanyak 25 golongan dan non subsidi sebanyak 13 golongan.
"Yang subsidi tidak sama sekali kita sentuh. Artinya apa, tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga, karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli saudara-saudara kita tersebut," jelas Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Penyesuaian tarif dilakukan karena menimbang sejumlah indikator makro.
Rida menjelaskan, pelanggan rumah tangga yang tarifnya disesuaikan adalah pelanggan golongan menengah atas.
"Yang kita sesuaikan rumah tangga menengah atas, nyaris mewah," ujarnya.
Rida menyebutkan, dari 13 golongan non subsidi tersebut, terdapat lima golongan yang disesuaikan dan dua golongan rumah tangga.
Yaitu golongan rumah tangga R2 3.500 - 5.5000 VA (Volt Ampere) dan R3 6.600 VA ke atas.
"Ngga pantes lah kalau misalkan rumah mewah masih juga mendapatkan fasilitas bantuan dari negara," kata Rida.
Kemudian, penyesuaian tarifnya berlaku pada golongan bisnis besar B2 6.600 VA-200 KVA (Kilo Volt Ampere) dan B3 di atas 200 KVA.
Selanjutnya, golongan industri besar I3 di atas 200 KVA dan I4 30.000 KVA ke atas.
Golongan Pemerintah, P1 6.600 VA-200 KVA, P2 di atas 200 KVA dan P3. Terakhir, golongan Layanan khusus yaitu L/TR (Tenaga Rendah), TM (Tenaga Menengah), TT (Tenaga Tinggi).
"Ini berlakunya per 1 Juli nanti. Jadi kalau sekarang masih berlaku untuk yang tarif lama," pungkas Rida.

