Kemenkeu Beri Keringanan Utang 348 Debitur Senilai Rp9,4 Miliar
Pasardana.id - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan keringanan utang senilai Rp9,4 miliar kepada 348 debitur melalui crash program.
"Hingga 12 Mei 2022, tercatat 348 debitur membayar Rp2,19 miliar untuk nilai utang Rp9,4 miliar. Kalau perekonomian sudah meningkat, mudah-mudahan pembayaran setelahnya bisa meningkat lagi," ujar Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan di Kantor Kemenkeu, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
Secara total, pada tahun ini, Encep menuturkan, potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang ada sebanyak 32.587 debitur dengan nilai piutang sebesar Rp1,29 triliun.
Sementara potensi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pengkhususan yakni rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp 8 juta ada sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp 207,06 miliar.
Sebanyak 18.738 BKPN tersebut, meliputi 8.075 BKPN piutang rumah sakit dengan nilai piutang sebesar Rp 170,83 miliar, 1.115 BKPN SPP mahasiswa dengan nilai piutang sebesar Rp 9,92 miliar dan 8.165 BKPN piutang sebesar Rp 8 juta dengan nilai piutang sebesar Rp 26,31 miliar.
“Seluruh debitur ini mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya, sedangkan untuk utang pokok, debitur mendapat keringanan sesuai ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan,” ucapnya.
Sebagai informasi, pogram keringanan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 PMK.06 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.
Program ini, sambung Encep, ditujukan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
"Program ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang punya utang ke negara. Mereka diberikan keringanan jumlah utang pokok maupun bunga denda plus ongkos," tutur Encep.

