Pengumuman, PPKM di Seluruh Indonesia Selesai Hari Ini
Pasardana.id - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia yang sudah berlaku dalam dua pekan terakhir, akan berakhir pada hari ini, Senin (23/5/2022).
Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 24/2022 untuk PPKM Jawa-Bali, dan Inmendagri 25/2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali, yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Berdasarkan beleid tersebut, jumlah daerah berstatus PPKM Level 1 di wilayah Jawa-Bali mengalami penurunan, yaitu yang sebelumnya berjumlah 29 daerah berkurang menjadi 11 daerah.
Begitu juga dengan jumlah daerah di PPKM Level 3, yang menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah, sedangkan jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 mengalami kenaikan dari 97 menjadi 116 daerah.
Kemudian, untuk wilayah di luar Jawa-Bali, jumlah daerah PPKM Level 1 berjumlah 11, sedangkan Level 2 mencapai 116 daerah, dan daerah berstatus Level 3 berjumlah 1 daerah.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga mencatat adanya penambahan kasus mencapai 1.844 kasus dalam sepekan terakhir, di mana penambahan kasus tertinggi terjadi pada 18 Mei lalu dengan 327 kasus.
Sementara itu, angka kesembuhan secara nasional per 22 Mei 2022 bertambah sebanyak 285 orang, terdiri dari 281 transmisi lokal dan empat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Dengan kondisi ini, maka total kesembuhan mencapai 5.892.411 orang.
Sementara itu, kasus aktif atau pasien positif yang tengah mendapatkan perawatan medis, berkurang 61 kasus sehingga angka kumulatifnya berada di 3.657 kasus.
Kemudian, pasien terkonfirmasi positif bertambah 227 kasus, terdiri atas 207 transmisi lokal dan 20 PPLN.
Dengan demikian, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejak kasus pertama hingga 22 Mei 2022 mencapai 6.052.590 kasus.
Pasien meninggal bertambah sebanyak 3 kasus sehingga kumulatifnya mencapai 156.522 kasus.
Sementara itu, sebanyak 62.661 spesimen diperiksa pada 22 Mei 2022 dengan jumlah suspek sebanyak 2.477 orang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk menyetop PPKM yang sudah diberlakukan sejak Agustus 2021 lalu.
"Kalau sudah terkendali (kasus Covid-19) masa PPKM terus?" kata Muhadjir dalam keterangannya.
Jika ditarik ke belakang, Indonesia sudah menerapkan pengetatan kegiatan masyarakat sejak 10 April 2020, sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada saat itu, pengetatan kebijakan bernama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berbeda dengan kebijakan karantina wilayah (lockdown) yang diterapkan negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Sejak saat itu, istilah PSBB terus berubah. Mulai dari PSBB transisi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, PPKM mikro, penebalan PPKM mikro, PPKM darurat, hingga PPKM level berdasarkan asesmen wilayah.

