Presiden Jokowi Izinkan Kenaikan Tarif Listrik Untuk Orang Kaya

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementeran Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif listrik untuk orang kaya dan tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah.

Rencana ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya untuk mengurangi beban pemerintah antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.

"Bapak Presiden (Jokowi) dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas," ujar Sri Mulyani seperti dilansir Antara, Jumat (20/5/2022).

Diizinkannya kenaikan tarif listrik untuk orang kaya ini agar beban APBN berkurang.

Kebijakan ini juga dibuat untuk melindungi masyarakat tidak mampu dan merespons makin tingginya harga komoditas energi dunia.

"Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan di saat yang sama, masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrik. Tarif listrik hanya segmen 3.000 VA ke atas yang boleh naik," tutur Sri Mulyani.

Ia menuturkan, pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP, sehingga tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.

Pada tahun 2022, akan terdapat tambahan subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan, akan terdapat pula kompensasi listrik yang akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 21,4 triliun pada tahun ini yang sudah memperhitungkan adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas.

"Kompensasi ini diberikan karena kondisi keuangan PLN memburuk dengan kenaikan ICP dan tidak dilakukannya penyesuaian tarif listrik," jelasnya.