Kemenhub Berencana Menyusun Formula Perhitungan Tarif Angkutan Barang

Foto : istimewa

Pasardana.id - Sebagai salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai pertemuan dengan asosiasi pengusaha angkutan barang di Semarang, Jateng, Senin (7/3/2022) mengatakan, selama ini tarif angkutan barang masih ditentukan oleh pasar.

"Selama ini tarif diatur oleh pasar," sebutnya.

Menurut dia, banyak pengusaha angkutan barang yang melanggar ketentuan kelebihan muatan barang karena disebabkan oleh ketidakseragaman tarif.

Dia tidak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang tersebut.

"Kalau over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang," ujarnya.

Dia mengatakan dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk ini akan mengutamakan aspek sosialisasi dan edukasi.

"Tetapi, kalau pelanggarannya tentu akan kami tindak," sambungnya.

Sementara itu, bentuk toleransi yang diberikan Kemehub terhadap kendaraan angkutan barang, kata dia, yakni diperuntukkan bagi pengangkut bahan kebutuhan pokok.

"Perlakuan khusus akan diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok agar tidak disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok," pungkasnya.