Jangan Sampai Telat, Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT
Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengingatkan masyarakat untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT).
Dimana, waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret nanti atau tersisa tujuh hari lagi.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani menyarankan wajib pajak orang pribadi tak menunggu hingga detik-detik terakhir untuk melaporkan kewajiban pajak mereka. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan di situs web DJP.
"Kita masih punya waktu selama seminggu melaporkan SPT orang pribadi, jadi tolong bagi teman-teman tetap giat dan moga-moga menggunakan online dan tidak menunggu di jam 23.59," ujarnya saat webinar Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat hampir 8 juta WP Pribadi yang melaporkan SPT per kemarin, Selasa (22/3).
"Kami mengumpulkan hampir 8 juta, waktu tinggal sedikit lagi sudah tanggal 23 Maret, batas penyampaian adalah 31 Maret," ujar Suryo.
Sedangkan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PSP) tercatat sudah ada 26 ribu pihak yang mengikuti dengan dana yang dikantongi sebesar Rp4 triliun.
DJP terus mengajak para wajib pajak untuk bisa ikut melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir yang ditetapkan.
Salah satu upaya DJP melakukan sosialisasi kepada masyarakat adalah dengan menyelenggarakan Spectaxcular 2022 yang mengundang sejumlah figur.
"Pada kesempatan ini, kami meminta kepada bapak/ibu sekalian untuk terus menceritakan. Saya yakin yang ada di forum ini sudah menyampaikan SPT. Ujung berikutnya adalah bagaimana menyampaikan cerita SPT ini kepada masyarakat secara umum," pungkasnya.

