Pandemi Covid-19 Mereda, OJK Mulai Cabut Pelonggaran

Foto : Dok. OJK

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merubah kebijakan relaksasi atau pelonggaran yang diterapkan kepada emiten, sebagai langkah menuju pengaturan normal sebelum masa pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.04/2022 tentang ketentuan terkait emiten atau perusahaan publik dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran Covid-19, yang diunggah pada laman OJK, Rabu (23/3).

Rincinya, untuk penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan hanya diperpanjang 1 bulan dari kondisi normal, per tanggal 31 Maret dan 30 April.

Sedangkan peraturan sebelumnya dilonggarkan hingga 2 bulan dari batas penyampaian kondisi normal.

Sedangkan untuk batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hanya diperpanjang 1 bulan dari batas kondisi normal yakni 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Sebelumnya diperpanjang 2 bulan.

Tapi untuk RUPS persetujuan pengunduran diri atau pemberhentian sementara Direksi atau Komisaris, OJK meniadakan pelonggaran. Sehingga kembali ke peraturan normal yakni harus diselenggarakan 90 hari setelah pengunduran diri. Sebelumnya diperpanjang menjadi 150 hari.

OJK bahkan mencabut pelonggaran masa penawaran awal, sehingga kembali kepada peraturan kondisi normal yakni 21 hari kerja setelah pengumuman prospektus ringkas. Padahal dalam peraturan pelonggaran diperpanjang sampai 42 hari kerja.

Serupa, OJK juga mengembalikan ketentuan penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum ke kondisi normal. Sebelumnya, OJK membolehkan emiten menunda masa penawaran umum atau membatalkan penawaran umum.

Namun, OJK tetap memberlakukan pelonggaran untuk emiten dalam melakukan private placement. Sehingga emiten dapat melakukan private placement guna memperbaiki kondisi keuangan akibat Covid-19.