Manajemen SiCepat Ekspress Terkait PHK Massal : Mohon Maaf Sebesar-Besarnya
Pasardana.id - Manajemen perusahaan layanan pengiriman barang, PT SiCepat Ekspress buka suara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan kurirnya.
Dalam akun resmi Sicepat Ekspres di Instagram, diunggah pernyataan bertajuk surat untuk sahabat.
Kendati demikian, manajemen tak menjelaskan secara detail terkait isu PHK tersebut.
"Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami management PT SiCepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi," tulis manajemen dalam keterangan yang diunggah Minggu (13/3/2022) itu.
Mereka menegaskan, bahwa saat ini persoalan tersebut sedang diselesaikan secara kekeluargaan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga berharap untuk semua sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini, agar semuanya berjalan dengan baik," sambung penjelasan tersebut.
Sebelumnya, isu PHK ini mencuat setelah akun Arif Novianto mengunggah di akun Twitter-nya soal adanya PHK yang dialami ratusan kurir SiCepat.
Melalui cuitannya, di akun Twitter dengan bernama @arifnovianto_id, Senin (14/3/2022), Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
"GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat," tulis Arif.
Bahkan dalam tulisannya, Arif menyebutkan, dalam proses pemangkasan itu SiCepat meminta kurirnya untuk menandatangani surat pengunduran diri, bukan PHK.
Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghindari kewajiban yang perlu dibayarkan SiCepat kepada kurir.
"Mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap," tulis Arif.
Lebih lanjut Arif mengatakan, gelombang PHK sebenarnya sudah mulai dilakukan SiCepat sejak 3 bulan.
Sejumlah kurir yang dipecat pun tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan itu.
"PHK dilakukan untuk memindahkan kurir dalam mekanisme kerja outsourcing," tulis Arif.

