Otoritas Bursa Amerika Serikat Ungkap Modus Pemengaruh Cari Untung Ilegal

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Bursa Amerika Serikat, The Securities and Exchange Commission (SEC) pada tanggal 7 Fabruari 2021 telah menuntut pemengaruh media sosial, Michael M. Beck ke meja hijau karena kedapatan mengeluarkan rekomendasi jual beli saham yang menguntungkan pribadinya secara ilegal.

Mengutip gugatan yang diunggah pada laman SEC, Senin (7/2/2022) disebutkan, Michael M. Beck dengan akun Twitter @BigMoneyMike6, diduga menipu investor agar membeli saham penny yang dia rekomendasikan, meskipun dia diam-diam berencana menjual saham itu.

Dalam gugatan itu, SEC menuduh Beck sejak Februari 2017, terlibat dalam jual beli delapan saham penny yang berbeda.

Dia merekomendasikan saham tanpa mengungkapkan niatnya untuk menjual saham tersebut.

Namum, SEC mendapati pemengaruh itu menjualnya saat harga sedang tinggi, sehingga ia meraup untung.

Menurut pengaduan, Beck berulang kali membeli saham penny dalam jumlah besar dan kemudian men-tweet bahwa dia akan segera mengeluarkan rekomendasi saham baru kepada jutaan pengikutnya dan masyarakat luas.

Seperti yang diduga, tweet Beck mendorong pembaca untuk bergabung dengan "TeamBillionaire" sehingga mereka dapat menerima rekomendasi melalui email.

Lebih lanjut, dia dituduh men-tweet rekomendasi dan meminta anggota klub itu mengunggah komentar yang menguntungkan tentang saham di papan pesan investor.

Pada saat bersamaan, Beck kemudian biasanya mulai menjual sahamnya, dan saham yang dimiliki oleh ibunya.

Dalam menjalankan aksinya itu, sebelum men-tweet rekomendasi tersebut secara publik dan biasanya menjual saham tambahan setelah men-tweet positif tentang saham tersebut.

SEC menuduh bahwa Beck tidak  mengungkapkan rencananya untuk menjual, atau penjualan berkelanjutannya, saham di salah satu tweet, email, atau unggahan papan pesan, dan bahwa ia memperoleh sekitar keuntungan USD870 ribu dari kegiatan tadi.

Karena itu, SEC mendakwa Beck karena melanggar ketentuan anti penipuan Pasal 17(a) Securities Act of 1933, Section 10(b) Securities Exchange Act of 1934 dan Rule 10b-5 di bawahnya.

Pengaduan tersebut mencari perintah permanen, hukuman perdata, dan bar penny stock terhadap Beck, dan pelepasan dengan kepentingan prasangka terhadap Beck dan Robinson.

Untuk diketahui, penny stock adalah saham-saham yang harganya tidak lebih dari USD5 per lembar.