Mendag Bakal Tindak Tegas Oknum Penimbun Minyak Goreng
Pasardana.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas pelaku yang menimbun minyak goreng.
Hal tersebut diutarakan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, terkait isu kartel minyak goreng yang belakangan menjadi sorotan publik.
"Kemendag juga akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya pada Selasa (22/2).
Mendag Lutfi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan kartel minyak goreng itu secara mendalam.
"Isu kartel sementara ini masih diduga. Kita sedang menyelidiki," tegasnya.
Dia mengungkapkan, Kemendag juga fokus memastikan distribusi minyak goreng sudah berjalan.
Pasalnya, dari pemilik CPO telah mengeluarkan produknya. Kemudian, dari pemilik CPO ke pabrik juga sudah berjalan.
"Sekarang ini dari pabrik, dari yang punya CPO sudah turun. Sudah kita pastikan. Dari yang punya CPO ke pabrik juga sudah dipastikan jalan. Sementara dari pabrik ke distribusi 1 kita sedang periksa," ujar Mendag.
Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan masalah, di mana ada kebingungan untuk menjual minyak goreng. Lantaran, minyak tersebut di pasok dengan harga tinggi.
"Jadi ada dua permasalahan yang mereka katakan. Satu, karena kebingungan mau jual di harga berapa. Karena sempat juga mereka beli di Rp 17.000 -18.000 kalau disuruh jual Rp 14.000 mereka ketakutan rugi," tutur Mendag Lutfi.
Meski demikian, Mendag Lufti menyatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas jika hal tersebut terbukti penimbunan.
"Tapi kalau ini penimbunan untuk mendapatkan keuntungan sesaat, kita akan tindak secara tegas," ungkap Mendag Lutfi.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengatakan, dengan operasi pasar diharapkan harga minyak goreng bisa turun dan stoknya tersedia di pasar.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mempercepat proses distribusi dan menurunkan harga minyak goreng di tengah masyarakat," pungkasnya.

