Instruksi Presiden : Bikin SIM/STNK, Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Beleid yang dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan tandatangani langsung oleh Jokowi, diinstruksikan bahwa masyarakat wajib memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, membuat SIM dan STNK, bahkan untuk jual beli tanah.

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian seperti dikutip pada Minggu (20/2).

Lalu dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehtan dituliskan dalam poin ke-25 huruf a.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi kutipan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2022.

Sementara itu, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku siap menggelar aksi kolaborasi massal dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2).

Menurut Ghufron, JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN-KIS yang sehat.

Dia pun menambahkan, Penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dinilai sebagai titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan program JKN-KIS.

Berdasarkan catatannya, sampai 31 Desember 2021 penerimaan iuran peserta JKN-KIS mencapai Rp 139,55 triliun.

Demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan kementerian/lembaga terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.

"Kami berharap, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, serta melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi," ujarnya.