Right Issue TRIN Dapat Lampu Hijau OJK

Foto : Dok: TRIN

Pasardana.id - PT Perintis Triniti Properti Tbk (IDX: TRIN) resmi memperoleh restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PM-HMETD) atau Rights Issue.

Presiden Direktur TRIN, Ishak Chandra mengatakan, dengan aksi korporasi ini sangat penting untuk kepentingan ekspansi bisnis perusahaan kedepannya.

“Kami akan memulai pengembangan di wilayah luar Jabodetabek dan berencana menerapkan strategi pengembangan dengan berfokus pada pembangunan rumah tapak, Modern Business Park dan hunian-hunian yang berlokasi strategis dan memiliki akses transportasi yang terintegrasi,” papar dia kepada media, Selasa (20/12/2022).

Sebagai informasi, PT Perintis Triniti Properti akan melakukan Right Issue dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 900,- per saham.

Selain itu, Perseroan juga akan menerbitkan waran dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 1.100,- per saham.

Lewat aksi korporasi Ini, Perseroan memproyeksi dapat memperoleh dana segar sebesar Rp 133,01 miliar.

Perseroan berencana untuk menggunakan dana hasil Right Issue tersebut untuk melakukan ekspansi dengan alokasi sekitar 32,4 pesen dari dana Right Issue atau sebesar Rp 43,10 miliar digunakan untuk pengambilalihan lahan berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400 m2 yang dimiliki oleh PT Manggarai Anugerah Semesta (MAS) dengan cara setoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng).

Sementara itu, sebesar 32,7 persen atau sebesar Rp 43,53 miliar akan digunakan untuk pengambilalihan aset berupa tanah di Lampung seluas 93.018 m2 dengan cara setoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng).

Sisanya, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan pembayaran utang jangka panjang kepada Pihak-Pihak Terafiliasi, sesuai dengan Prospektus yang telah diterbitkan oleh Perseroan.