Menaker Perpanjang Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Hingga 28 November 2022
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali memperpanjang pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dari yang seharusnya 21 November 2022 menjadi 28 November 2022.
Adapun perpanjangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi, yang diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Rabu (16/11) kemarin.
"Penetapan dan pengumuman UMP 2023, saya perlu sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022," ungkap Ida melalui keterangan resmi yang disiarkan secara virtual, Senin (21/11).
Sementara itu, untuk pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) diperpanjang dari sebelumnya paling lambat 30 November menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Ida mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023," ujar Ida.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 juga berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Selain itu, juga rumus perhitungan upah minimum. Dimana berdasarkan beleid ini upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yaitu upah tahun sekarang ditambah penyesuaian nilai Upah Minimum (UM) dikali upah minimum tahun sekarang.
Selanjutnya, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Terakhir, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
Dan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dengan adanya formula ini, Menteri Ida berharap, dapat membuat daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga, serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, ia juga berharap, penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang.
Lebih lanjut, Ida juga menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
"Saya juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," pungkasnya.

