OJK Andalkan Keterbukaan Informasi Saring Calon Emiten

Foto : Dok. OJK

Pasardana.id - Investor perlu mencermati dengan teliti keterbukaan informasi yang disampaikan emiten maupun calon emiten agar mengurangi risiko dalam berinvestasi, ditengah maraknya emiten-emiten yang mengalami gangguan kelangsungan usaha hingga terjerat pailit.

Berdasarkan pantauan Pasardana,id emiten yang mengalami gangguan kelangsungan usaha hingga terjerat PKPU maupun permohonan pailit, adalah; PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (IDX: BAPI) yang terkena PKPU; PT Sri Rejeki Isman Tbk (IDX: SRIL) ; PT Grand Kartech Tbk (IDX: KRAH) ; MYRX , PT COWELL DEVELOPMENT Tbk (IDX: COWL); PT Nipress Tbk (IDX: NIPS) ; PT Waskita Beton Precast Tbk (IDX: WSBP) ; PT Sriwahana Adityakarta Tbk (IDX: SWAT) ; PT Garuda Indonesia Tbk (IDX: GIAA) ; PT Steadfast Marine Tbk (IDX: KPAL) ; PT Forza Land Indonesia Tbk (IDX: FORZ); dan PT Alfa Energi Investama Tbk (IDX: FIRE) .

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Moda II Otoritas Jasa keuangan (OJK), Yunita Linda Sari menjelaskan, bahwa kualitas emiten maupun calon emiten pada dasarnya dapat ditelisik dari keterbukaan informasi yang telah disampaikan.

“Mungkin perlu dipahami bahwa untuk di pasar modal itu kan memang basisnya disclosure basis. Jadi memang kita tidak melakukan penilaian,” kata dia kepada media, Jumat (14/10/2022).

Namun dia mengingatkan, OJK bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia dalam penyaringan kegiatan penawaran umum, terutama untuk calon emiten.

“Itu ada beberapa hal yang kita tekankan, memang ada beberapa hal akhirnya kita agak menyentuh kualitasnya, tapi ini tidak dilakukan secara keseluruhan,” kata dia.

Ia melanjutkan, OJK lebih banyak menganalisis dari sisi laporan keuangan untuk menentukan kelangsungan usaha.

“Kemudian juga ditambah pendapat-pendapat daripada profesi-profesi penunjang yang ada di pasar modal. Nah, jika dalam proses itu informasi yang diperoleh OJK itu dirasa cukup, ini baru kita bisa keluarkan pernyataan efektif mereka untuk mulai melakukan penawaran umum,” terang dia.

Tak cukup itu, dia juga menerangkan, emiten masih memiliki banyak kewajiban untuk melakukan keterbukaan informasi.

“Masih titik beratnya kepada keterbukaan informasi untuk menginformasikan kepada publik going concern, kemudian performance dari operasi perusahaan, dan juga semacam prospek kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan,” terang dia.