BEI Denda ELTY, VIVA, MDIA dan 38 Emiten Rp50 Juta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia melayangkan peringatan tertulis II dan menggenakan denda sebesar Rp50 juta kepada 41 emiten, karena hingga 30 September 2022 belum menyampaikan laporan keuangan semester I 2022.

Mengutip pengumuman BEI tertanggal 11 Oktober 2022, bahwa emiten yang terkena dua sanksi itu, adalah; ARMY, BULL, BUVA, COWL, CPRI, DUCK, ELTY, ENVY, FLMC, FORZ, GOLL, GTBO, HOME, HOTL, JSKY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MDIA, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POLL, PURE, RIMO, RONY, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL, UNIT, dan VIVA.

Selain itu, BEI juga melayangkan peringatan tertulis I kepada PT Sepatu Bata Tbk (IDX: BATA) karena belum menyampaikan laporan keuangan semester I dengan penelaahan terbatas.