Resmi Naik, Segini Harga Rokok Tahun 2022

Foto : istimewa

Pasardana.id - Harga jual rokok resmi naik sejak 1 Januari 2022 kemarin.

Hal ini setelah Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait kenaikan harga rokok, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris pada 17 Desember 2021 lalu.

Aturan yang sebenarnya sudah berlaku efektif mulai 20 Desember 2021 lalu ini, diakui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memiliki rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen. Atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

"Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan, Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin (13/12/12) lalu.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok yang diberlakukan Pemerintah setidaknya telah mempertimbangkan empat aspek.

Yakni, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Diharapkan, kenaikan cukai rokok ini akan mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7 (persen). Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," ujarnya.

Berikut adalah daftar harga rokok eceran di tahun ini.

Sigaret Kretek Mesin
1.Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per batang: Rp 1.905 (naik dari Rp1.700)

2.Sigaret Kretek Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp600 (naik dari Rp525)
HJE per batang: Rp1.140 (naik dari Rp1.020)

Sigaret Putih Mesin
1.Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: Rp1.065 (naik dari Rp935)
HJE per batang: Rp2.005 (naik dari Rp1.790)

2.Sigaret Putih Mesin golongan II
Tarif cukai: Rp635 (naik dari Rp555)
HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)

Sigaret Kretek Tangan
1.Sigaret Kretek Tangan golongan I
Tarif cukai: Rp345 (naik dari Rp330)
HJE per batang: Rp1.135 (naik dari Rp1.015)

2.Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: Rp205 (naik dari Rp200)
HJE per batang: Rp600 (naik dari Rp535)

3.Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: Rp115 (naik dari Rp110)
HJE per batang: Rp505 (naik dari Rp450)

Sigaret Kretek Tangan Filter
Tarif cukai: Rp985 (naik dari Rp865)
HJE per batang: Rp1.905 (naik dari Rp1.700)

Tembakau Iris
Tarif cukai: Rp10 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp55 hingga Rp180 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp25 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp180 hingga Rp275 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik)
HJE per batang: lebih dari Rp275 (tidak naik)

Rokok Daun
Tarif cukai: Rp30 (tidak naik)
HJE per batang: Rp290 (tidak naik)

Sigaret Kelembak Kemenyan
Tarif cukai: Rp25 (tidak naik)
HJE per batang: Rp200 (tidak naik)

Cerutu
Tarif cukai: Rp275 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp495 hingga Rp5.500 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp1.320 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp5.500 hingga Rp22.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp11.000 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp22.000 hingga Rp55.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp22.000 (tidak naik)
HJE per batang: mulai dari Rp55.000 hingga Rp198.000 (tidak naik)
Tarif cukai: Rp110.000 (tidak naik)
HJE per batang: lebih dari Rp198.000 (tidak naik)