Pemerintah Kembali Perpanjang Diskon PPnBM Mobil

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan terkait pemberian diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tahun ini.

Namun, pemberian diskon ini berbeda dengan tahun lalu.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, perpanjangan insentif PPnBM ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Meski diperpanjang hingga akhir tahun 2022, nantinya PPnBM ini akan berbeda per kuartalnya.

"Bapak Presiden menyetujui diberikan fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif," kata dia dalam video conference, Minggu, 16 Januari 2022.

Untuk mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori low cost green car (LCGC), seharusnya dikenakan tarif PPnBM tiga persen.

Di kuartal I, pemerintah akan memberikan insentif full atau menanggung biaya PPnBM sebesar tiga persen tadi.

"Di kuartal I diberikan fasilitas nol persen, artinya tiga persen ditanggung pemerintah. Di kuartal II itu dua persen ditanggung pemerintah, di kuartal III satu persen ditanggung pemerintah dan di kuartal IV bayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya yaitu tiga persen," ungkapnya.

Selain itu, insentif juga diberikan untuk mobil dengan harga Rp 200-250 juta yang saat ini tarif PPnBM-nya 15%.

Untuk di kuartal I-2022 pembeli hanya menanggung 7,5% pajak atau 50% ditanggung pemerintah.

Lalu di kuartal II-2022 PPnBM sudah kembali berlaku penuh atau 15%.

Tahun lalu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.