Jadi Ajang Penipuan Lelang Online, Penggadaian 'Take Down' 3 Ribu Link Sesat

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT. Penggadaian menggandeng berbagai pihak untuk menghentikan penyebaran link yang beredar di berbagai platform demi melindungi konsumennya.

Karena itu, Perseroan akhirnya melakukan take down sebanyak 3.208 link yang menipu masyarakat.

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani mengatakan, banyak sekali penipuan lelang online dengan menggunakan nama Pegadaian atau Pegadaian Syariah.

Dari sebanyak 3.208 link yang sudah di take down ini, jelas Basuki, mayoritas atau ada sebanyak 2.779 akun di sosial media (sosmed) yang diturunkan. Lalu sebanyak 118 link website, dan 199 link di mobile apps.

"Sisanya tersebar dalam jumlah lebih kecil," ujar Basuki Tri Andayani dalam webinar di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Lebih lanjut Basuki menyampaikan, perilaku penipuan lelang online dilakukan dengan menggunakan berbagai sarana, mulai dari layanan SMS, Facebook, Whatsapp, Instagram, hingga Telegram.

Menurut Basuki, pelaku penipuan mengirimkan link penipuan dalam setiap aksinya dengan bit.ly atau API.Whatsapp.com. 

Basuki menyebutkan, tawaran lelang online juga sangat tidak masuk akal.

"Harganya murah dan tidak masuk akal. Bayangkan logam mulia yang saat ini berkisar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta, mereka hanya tawarkan Rp 500 ribu, ini kan sudah tidak masuk akal kalau kita bijak," ucap Basuki.

Ia juga menegaskan, Pegadaian atau Pegadaian Syariah tidak pernah memiliki layanan lelang online.

Menyikapi kondisi tersebut diatas, perusahaan juga telah bekerja sama dengan Kepolisian, Facebook, dan Kemenkominfo terkait pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku penipuan lelang online.

Pegadaian juga melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan.

Sebelumnya, perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.

Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero).

Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu, mereka juga membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian.

Selanjutnya, mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu, juga barang berharga lain, seperti; laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.

Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.