Hakim Batalkan Dakwaan Atas 13 MI Tersangkut Jiwasraya

Pasardana.id - Sementara waktu, 13 Manajer Investasi (MI) tersangkut kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018 boleh bernapas lega.
Setelah Senin, 16 Agustus 2021 malam pukul 20.30 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membatalkan dakwaan terhadap 13 MI.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, IG Eko Purwanto dalam putusannya menerima keberatan atau eksepsi berkas perkara terdakwa 1,6,7,9,10, dan 12.
“Mengadili, memutuskan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut,” tegas IG Eko, Senin(16/8/2021).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perkara ke-13 manajer investasi tidak berhuhungan satu sama lain, sehingga akan menyulitkan Majelis Hakim untuk menilai perbuatan masing-masing.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyebutkan, tindakan pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.
Sehingga Majelis Hakim menilai perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
“Syarat penggabungan seperti dalam Pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi. Sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karenanya harus diterima,” tegas Eko.
Namun demikian, peluang perkara ini diangkat kembali masih terbuka. Pasalnya, Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Hukum melakukan perlawanan atau menyerahkan perkara secara ‘split’ (Red - Terpisah).
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Hukum mendakwa 13 MI tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan MI dapat menerima komisi, sepanjang komisi itu secara langsung bermanfaat bagi MI dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan 13 MI menimbulkan kerugian negara senilai Rp10,98 triliun.
Adapun 13 MI yang dimaksud sebagai berikut
- PT Pan Arcadia Capital
- PT Oso Manajemen Investasi
- PT Pinnacle Persada Investama
- PT Millenium Capital Management
- PT Prospera Asset Management
- PT MNC Aset Management
- PT Maybank Asset Manajement
- PT Gap Capital
- PT Pool Advisa Aset Manajemen
- PT Jasa Capital Asset Management
- PT Corfina Capital
- PT Treasure Fund Investama
- PT Sinarmas Asset Management