PKPU BNII Mentah, PBRX Akan Keluar Dari Saham Pemantauan Khusus

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Efek bersifat ekuitas PT Pan Brothers Tbk (IDX: PBRX) berpeluang keluar dari daftar saham-saham dalam pemantauan khusus dan bernotasi khusus, setelah permohonan PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII) terhadap emiten garmen itu ditolak Majelis Hakim pada tanggal 26 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PBRX, Iswar Deni kepada Pasardana.id, Selasa (27/7/2021).

“Semestinya otomatis keluar (dari pemantauan khusus-Red) sebab kami sudah sampaikan hasil persidangan PKPU ke BEI,” kata dia.

Bahkan dia mengatakan, PBRX tengah menunggu proses pencabutan notasi khusus pada ujung kode saham.

“Pihak BEI sedang memprosesnya,” lanjut dia.

Untuk diketahui, PBRX mendapat dua notasi khusus. M untuk adanya permohonan PKPU dan X untuk saham-saham yang sedang masuk dalam daftar pemantauan khusus.

Uniknya, PBRX masuk pemantauan khusus karena perkara yang sama.

Sehari sebelumnya, Majelis Hakim dalam pokok pertimbangan hukum terkait keputusannya sependapat dengan dalil yang diajukan PBRX bahwa pengajuan PKPU di Indonesia diajukan kepada debitor yang sama dengan proses di Singapura, sehingga dalam hal ini BNII tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan Permohonan PKPU ini.

Lebih lanjut, hakim menyebutkan, jika pemeriksaan tetap dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana (bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004), dan Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.

Hal itu didasarkan fakta bahwa PBRX mendapatkan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura hingga 28 Desember 2021.