Pekerja Minta Hakim Tolak PKPU Terhadap PBRX

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Persatuan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Pan Brothers Tbk (IDX: PBRX) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Maybank terhadap Pan Brothers demi kelangsungan hidup lebih dari 31 ribu pekerja beserta keluarganya.

Ketua Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PBRX, Rukati mengatakan, sejak awal tahun 2020, Pan Brothers sangat terdampak oleh pandemik Covid-19 dan perusahaan berusaha tidak melakukan pengurangan pekerja, namun sejak pertengahan tahun 2020 perusahaan mengalami kesulitan modal kerja akibat pembekuan fasilitas perbankan, salah satunya oleh Maybank.

“Kami PSP SPN meminta kepada Maybank untuk dapat mempertimbangkan restrukturisasi hutang dan meminta untuk tidak melanjutkan permohonan PKPU ini, mengingat akan berdampak buruk terhadap nasib ribuan pekerja dan keluarganya sebanyak 31 ribu orang serta dampak sosial ekonomi ribuan masyarakat di lingkungan perusahaan,” kata dia kepada media, Rabu (30/6/2021).

Oleh karena itu, ia menilai, permohonan (PKPU) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII) terhadap PBRX yang didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Mei 2021 tidak tepat.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak permohonan PKPU Maybank terhadap Pan Brothers demi kelangsungan hidup lebih dari 31 ribu pekerja beserta keluarganya,” pinta dia.