TAPG Raih Kredit Sindikasi Senilai USD453 Juta

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Triputra Agro Persada Tbk (IDX: TAPG) memperoleh perpanjangan kredit sindikasi dari 4 bank, yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk (IDX: NISP), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI), PT Bank DBS Indonesia dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA) dengan plafon sebesar USD453 juta dalam jangka waktu 4 tahun.

Presiden Direktur TAPG, Tjandra Karya Hermanto menyampaikan, fasilitas pinjaman ini untuk membiayai kegiatan investasi dari 14 perusahaan anak yang telah didapat sejak tahun 2016.

“Kami mendapatkan kepercayaan kembali dari bank yang sudah mendukung kami sejak tahun 2011, dimana pada awalnya dari 5 anak perusahaan dan bertambah sampai menjadi 14 anak perusahaan yang tergabung dalam pinjaman sindikasi. Dengan ditandatanganinya perpanjangan fasilitas ini, maka pinjaman tersebut diperpanjang sampai dengan tahun 2025.” ucap dia kepada media, Jumat (18/6/2021).

Ia menambahkan. perseroan telah berhasil tumbuh menjadi salah satu pemain terbaik industri kelapa sawit di Indonesia, dengan menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan.

“Sehingga tercapainya keselarasan antara perkembangan usaha yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” jelas dia.

Sementara itu, Senior Executive Vice President (SEVP) Corporate Banking BMRI, Arief Ariyana mengatakan, perpanjangan sindikasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan ekspansi bisnis TAPG dan perusahaan anak sehingga mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya pada sektor Perkebunan dan Industri Pengolahan.

"BMRI akan terus mendukung pengembangan dan ekspansi bisnis dari nasabah-nasabah korporasi termasuk melalui pembiayaan dengan skema sindikasi yang bekerjasama dengan bank-bank lainnya," ujar Arief Ariyana.