Dirut BEI Kembali Sebut Ada IPO Unicorn Tahun Ini

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berusaha keras menarik perusahaan rintisan padat teknologi dengan kapatilassasi pasar lebih dari USD1 Miliar atau Unicorn untuk segera melakukan penawaran saham perdana saham atau initial public offering (IPO).

Hal itu dipercaya dapat meningkatkan daya tarik dan mendongkrak kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi, bahwa dalam waktu tidak terlalu lama lagi, BEI akan kedatangan perusahaan terbuka yang masuk dalam jajaran unicorn.

“Mudah-mudahan tahun ini ada satu atau dua unicorn yang IPO di BEI,” kata dia dalam seminar Reksa Dana Bursa secara daring, Jumat (11/6/2021).

Ia menambahkan, OJK dan BEI tengah merancang peraturan yang dapat mengakomidir karakteristik perusahaan-perusahaan sejenis untuk menjadi perusahaan terbuka.

Seperti diketahui, OJK telah mengumumkan rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas yang diunggah pada laman OJK, Kamis (10/6/2021).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi unicorn untuk masuk bursa. Misalnya, harus memiliki aset lebih dari Rp 2 triliun, harus telah beroperasi paling singkat tiga tahun, laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama tiga tahun terakhir paling sedikit 35 persen, dan laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama tiga tahun terakhir minimal 30 persen.

Dalam rancangan tersebut dijelaskan, jika memenuhi syarat itu, perusahaan wajib mencantumkan nama-nama pemegang saham yang memiliki hak suara multipel dalam propketus IPO.

Namun, OJK membatasi hak suara multipel itu hanya berlaku paling lama 10 tahun sejak IPO. Tapi, si pemegang suara dapat mengalihkan atau menjual saham dengan hak suara multipel setelah dua tahun sejak IPO.

Pada sisi lain, OJK membatasi kepemilikan pemegang saham itu hanya sampai 47,3 persen dari modal ditempatkan disetor. Jika lebih, maka saham itu dianggap saham biasa.

Selanjutnya, jika porsi kepemilikan pemodal atas saham dengan hak suara multipel paling sedikit 10 persen dan paling banyak 47,3 persen, rasio hak suara saham biasa terhadap Saham dengan hak suara multipel sebesar 1 berbanding 10.

Sedangkan, Jika porsi saham pemodal saham dengan hak suara multipel lebih dari 5 persen hingga 10 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara saham biasa terhadap saham dengan hak suara multipel sebesar 1 berbanding 20.

Jika porsi saham pemodal dengan hak suara multipel lebih sedikit 3,5 persen sampai dengan kurang dari 5 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara saham biasa terhadap Saham Dengan Hak Suara Multipel sebesar 1 berbanding 30.

Terakhir, jika porsi saham pemodal dengan hak suara multipel sampai dengan 2,5 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara saham biasa terhadap saham dengan hak suara multipel satu banding 40.

Pada sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku operator pasar modal juga tengah menyusun perubahan peraturan I-A. Nantinya, BEI akan memperkenalkan lima alternatif persyaratan sebagai pintu untuk tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Multiple Voting Share (MVS) atau dalam Bahasa Indonesia dipadankan menjadi Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM), merupakan jenis lainnya dari saham dengan kelas berbeda.

SHSM ini memiliki hak suara lebih dari satu.

“Artinya, pemegang SHSM ini akan memiliki hak suara yang lebih tinggi dari porsi kepemilikannya, bergantung rasio voting power setiap struktur SHSM tersebut,” papar dia kepada media, Kamis (10/6/2021).

Ia menambahkan, SHSM ini bukanlah hal baru di dunia bisnis maupun bursa efek. Contohnya Alphabet (holding Google) yang tercatat di NASDAQ (USA) memiliki tiga kelas saham berbeda dengan voting power yang berbeda pula.

Hong Kong Stock Exchange (HKEX) juga telah mengatur tentang SHSM yang dikenal sebagai “Weighted Voting Right (WVR)” telah membuat Alibaba pulang kampung, yang sebelumnya Alibaba melakukan IPO pada 18 Sept 2014 sebesar 21.8 billion dollar AS dan listing di New York Stock Exchange (NYSE) melakukan secondary listing di HKEX senilai 11 billion dollar AS pada 26 Nov 2019.