Per Agustus 2024, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Mencapai Rp135,25 Triliun
Pasardana.id - Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif.
Tercatat, nilai Penawaran Umum mencapai Rp135,25 triliun, di mana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi dalam acara press conference Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (06/9).
“Sementara itu, masih terdapat 116 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,72 triliun,” ujar Inarno.
Dijelaskan, tren penguatan ini mendorong IHSG menguat 5,72 persen mtd pada 30 Agustus 2024 ke level 7.670,73 (ytd: menguat 5,47 persen), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen mtd (12,34 persen ytd), serta non-resident mencatatkan net buy Rp28,77 triliun mtd (ytd: net buy Rp27,73 triliun).
Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor consumer non-cyclicals dan property & real estate.
Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,70 triliun ytd.
“IHSG mencetak all time high pada Agustus dengan rekor tertinggi pada 30 Agustus di level 7.670,73, dan melanjutkan rekor all time high di September 2024,” imbuh Inarno.
Ditambahkan, di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,71 persen mtd (naik 4,41 persen ytd) ke level 391,14, dengan yield SBN rata-rata turun 22,75 bps (ytd: naik 3,12 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp39,24 triliun mtd (ytd: net buy Rp10,25 triliun).
“Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,20 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,47 triliun),” jelas Inarno.
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp841,37 triliun (naik 1,34 persen mtd atau 2,02 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp498,40 triliun atau naik 1,38 persen mtd (ytd: turun 0,61 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp1,42 triliun mtd (ytd: net redemption Rp11,11 triliun).
Sementara itu, untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF, hingga 30 Agustus 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 604 penerbitan Efek, 161.690 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,18 triliun.
Adapun pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Agustus 2024, tercatat 75 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.717 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,05 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,19 persen di Pasar Negosiasi, 49,88 persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen di marketplace.
“Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.938 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan,” jelasnya lagi.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK, pada Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen serta sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 Perusahaan Efek, 2 Emiten, 1 Penilai dan 2 Pihak lainnnya sebesar Rp5.610.000.000.
Selanjutnya, selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 90 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp62.785.000, 14 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 8 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp52.142.539.000 kepada 588 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 69 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan.