Soal Dana Haji Yang Diinvestasikan ke Infrastruktur, Ini Kata Jubir Wapres
Pasardana.id - Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menyatakan, dana haji boleh saja diinvestasikan selama sesuai dengan ketentuan syariah dan aman.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas polemik investasi dana haji untuk infrastruktur yang tengah beredar.
"Tidak ada larangan untuk itu, asalkan aman. Investasi boleh, baik secara hukum maupun fatwa," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Sebagai informasi, sebelumnya, sebuah video tahun 2017 yang berisi Wapres Ma’ruf Amin bicara mengenai investasi dana haji untuk infrastruktur, kembali viral dan menjadi polemik di masyarakat.
Masduki Baidlowi pun meluruskan mengenai video tersebut.
Dalam video tahun 2017 itu, Baidowi menyebut Ma’ruf Amin berbicara selaku Ketua Umum MUI 2015-2020 dan sedang menjelaskan standar normatif prinsip syariah.
"Mengingat dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus berasaskan prinsip syariah, dan prinsip syariah itu merujuk fatwa MUI. Jadi, yang ditandatangani kiai Ma'ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait Sukuk, bukan keputusan investasi dana haji, yang adalah wewenang BPKH," ujar dia.
Jadi, lanjut Masduki, yang ditandatangani kiai Ma’ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait sukuk dan bukan keputusan investasi dana haji yang merupakan wewenang BPKH.
Lebih lanjut, Masduki juga memastikan belum ada dana haji yang diinvestasikan secara langsung ke infrastruktur.
Sebab, masih ada beberapa pertimbangan mengenai keuntungan dari pembangunan infrastruktur tersebut.
"Belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur, bukan karena terlarang secara hukum dan prinsip syariah, tapi karena dari sisi analisis risiko investasi, proyek yang diajukan dinilai tidak menguntungkan atau tidak aman," jelasnya.

