Laksanakan Putusan Hakim, ARMY Akan Private Placement 9,006 Miliar Saham
Pasardana.id - PT Armidian Karyatama Tbk (IDX: ARMY) akan melakukan Penambaham Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Private Placement, dengan melepas sebanyak 9.006.250.000 lembar saham bernominal Rp50 per lembar saham .
Mengutip prospektus private placement emiten properti itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/6/2021) bahwa pelaksanaan aksi korporasi ini sebagai pelaksanaan Keputusan Pengadilan No.180/PDT.SUSPKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 26 Oktober 2020.
“Dengan memperhatikan Keputusan Pengadilan Nomor 180/PDT.SUSPKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 26 Oktober 2020, bahwa pembayaran kewajiban PT Armidian Karyatama Tbk kepada para Kreditur adalah Equity Swab (Debt to Equity Swap), maka tidak ada perolehan dana,” tulis manajemen ARMY.
Untuk itu, perseroan akan meminta persetujuan pemodal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 juli 2021.
Adapun pemodal yang hadir adalah yang ada dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pukul 16.00 WIB tanggal 22 Juni 2021.
Usai pelaksanaan Private Placement, kreditur tersebut akan memegang 1,17 persen saham perseroan.

