Laporan Gunakan Formulir Berbeda, BEI Tegur Shinhan Sekuritas
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat teguran kepada PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Pasalnya, anggota bursa (AB) milik Shinhan investment Corp asal Korea Selatan itu, menyampaikan laporan kegiatan usaha bulanan tidak menggunakan formulir standar BEI.
Mengutip pengumuman BEI, Selasa (25/5/2021) bahwa seharusnya laporan bulanan kegiatan usaha Anggota Bursa Efek menggunakan formulir X.E.1-3.
Tapi pada periode bulan Maret 2021 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 30 April 2021, perusahaan efek dengan kode perdagangan AH itu belum memenuhi syaratnya.
“Berdasarkan hal tersebut, Bursa memberikan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Shinhan Sekuritas Indonesia,” tulis Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo.

