Tarik Unicorn IPO, BEI Akan Atur Ulang Pengertian Saham Beredar
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) ingin menarik perusahaan berbasis teknologi dengan kapitliasai pasar lebih dari USD1 miliar atau Unicorn untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Hal itu dilakukan dengan merubah beberapa peraturan pencatatan guna penyesuaian karakteristik dengan perusahaan Unicorn seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka dan Shopee.
Terbaru, BEI akan menata ulang pengertian dan peraturan terkait saham beredar di publik atau free float.
Demikian disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Selasa (18/5/2021)
“Sebagaimana pada draft revisi peraturan I-A tersebut, kami melakukan penyesuaian mengenai aturan terkait free float. Dimana dalam konsep Peraturan I-A revisi. Untuk istilah free float akan kami definisikan sebagai saham publik atau public float. Konsep pengaturan saham publik ini nantinya akan berbeda dengan penerapan saat ini merujuk kepada Peraturan I-A yang berlaku. Detil mengenai pengaturan saham publik dapat kami sampaikan setelah konsep Peraturan I-A revisi mendapatkan persetujuan dari OJK,” kata dia.
Untuk diketahui, dalam peraturan I-A mewajiban perusahaan tercatat dimiliki minimal 300 investor ritel dan dengan porsi minimal 7,5 persen.
Dalam kesempatan ini, Nyoman juga menyampaikan, jika perusahaan Unicorn tercatat di BEI maka akan membawa dampak yang positif bagi Pasar Modal Indonesia dan perekonomian Indonesia.
“Kapitalisasi pasar Unicorn seperti GoTo akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap besaran kapitalisasi pasar modal Indonesia. Sehingga dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di pasar global,” papar dia.

