Investor Indonesia Lebih Beruntung Ketimbang Korsel

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemegang saham emiten perbankan di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) masih dapat berharap mendapatkan dividen tahun buku 2020.

Nasib baik itu berbeda dengan investor saham perbankan di Korea Selatan yang tidak akan menerima dividen selama masih berlangsung krisis yang dipicu oleh Pandemi Covid- 19

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif  Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anung Herlianto EC dalam pelatihan wartawan, di Bogor, Sabtu (1/5/2021).

“Saat kami (OJK) bicara dengan Otoritas Keuangan Korea Selatan terkait kebijakan dividen perbankan. Mereka (Korea Financial Supervisory Service - Korea FSS) mengaku mengambil kebijakan tidak membagikan dividen selama kondisi krisis,” cerita dia.

Ia menambahkan, OJK sempat berencana menerapkan kebijakan yang sama dengan Korea Selatan. Tapi melihat saham-saham perbankan menjadi penggerak Indeks Harga Saham, maka rencana itu tidak dilanjutkan.

“Kalau kita larang bagi dividen, khawatirnya akan menekan saham-saham perbankan,” kata dia.

Namun, dia menjelaskan, dengan kebijakan perpanjangan pelonggaran kebijakan perbankan pada masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam POJK 48/POJK.3/2020 tentang perubahan POJK 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional kebijakan Countercyclical Dampak penyebaran Covid-19 menyiratkan pembagian dividen harus memperhatikan CKPN (Cadangan Kerugian Nilai).

“Peraturan baru ini mewajibkan perbankan melakukan membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan restsrukturisasi kredit dan pembiayaa,” kata dia.

Jelasnya dalam Pasal 2 POJK 48/2020 hurup d menyebutkan, mempertimbangkan ketahanan modal dan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam hal Bank akan melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem;.