PTRO Damai Dengan Kontraktor Penagih Rp60 Miliar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Petrosea Tbk (IDX: PTRO)  telah berdamai dengan  kontraktor perseroan, PT Maruwai Coal pada tanggal 5 April 2021.

Mengutip keterangan resmi emiten kontraktor pertambangan ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (7/4/2021) bahwa perdamaian itu ditandai dengan penandatangan perjanjian penyelesaian.

“Perdamaian ini termasuk perselisihan sehubungan dengan pencairan jaminan pelaksanaan oleh PT Maruwai Coal,” tulis manajemen PTRO.

Padahal sebelumnya, anak usaha PT Indika Energy Tbk (IDX: INDY) ini telah menyiapkan tindakan hukum atas pencairan Rp60,014 miliar dari bank garansi oleh Maruwai Coal.

Dijelaskan, keberatan itu berawal dari tindakan Maruwai Coal selaku kontraktor jalan, jembatan dan pekerjaan tanah di Murung Raya yang melayangkan surat tagihan senilai Rp60,014 miliar kepada perseroan pada tanggal 18 Desember 2020, dengan jangka waktu 30 hari.

Namun, perseroan tidak setuju dengan tagihan tersebut dan telah menyampaikan penjelasan atas keberatannya kepada Maruwai.

Sayangnya, pada tanggal 25 Januari 2021, perseroan menerima pemberitahuan dari bank garansi, PT Bank Mandiri Tbk (IDX: BMRI) bahwa telah membayarkan senilai tagihan itu.