BEI Tegaskan Pengaturan Harga Pelaksanaan Private Placement Sudah Perhatikan Kepentingan Investor
Pasardana.id - Maraknya fenomena Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement di bawah harga pasar karena mengacu pada peraturan bursa.
Pasalnya, dalam Lampiran II Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A, yang telah diberlakukan sejak tahun 2018 disebutkan bahwa harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar 90 persen atau diskon sebesar-besarnya 10 persen dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat selama 25 hari sebelum permohonan pencatatan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, pengaturan harga PMTHMETD juga telah mengacu praktek terbaik di bursa-bursa global.
Misalnya, penetapan minimal harga pelaksanaan diberikan diskon dari harga pasar.
“Regulator di UK, Hong Kong, Singapore dan Malaysia mengatur discount antara 5 persen sampai dengan 20 persen,” kata dia kepada media melalui kanal media sosial, Selasa (6/4/2021).
Terlebih, jelas dia, manfaat menjadi Perusahaan Tercatat adalah dapat melakukan penghimpunan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis maupun memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Tercatat, yang salah satunya dapat dilakukan melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Dia melanjutkan, untuk menarik calon pemodal baru baik dari pihak luar maupun dari karyawan melalui MESOP dipandang perlu untuk memberikan insentif.
“Hal ini untuk memberikan insentif bagi investor strategis. Tapi dalam menyusun peraturan, tidak hanya mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Tercatat, namun juga mempertimbangkan perlindungan investor,” tandas dia.

