OJK Kaji Usulan Hapus NPL UMKM di Bawah Rp5 Miliar
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon usulan penghapusan Kredit NPL UMKM dibawah Rp5 miliar.
Usulan tersebut berasal dari Industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target diatas 30% pada tahun 2024.
Menurut Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, OJK perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespon usulan tersebut.
Terlebih, katanya, saat ini sedang dibahas strategi memperluas cakupan pembiayaan UMKM.
"Terutama kepada masyarakat yang memiliki prospek usaha UMKM seiring adanya perbaikan model bisnis," jelas Sekar, Jumat (30/4/2021).
Beberapa upaya tersebut dilakukan dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi/digitalisasi guna menumbuhkan bisnis UMKM untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional.

