Ditutup Hari Ini, Pelapor SPT Wajib Pajak Baru 42 Persen

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa hari ini, Jumat (30/4), merupakan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 29 April 2021 baru ada 685.000 wajib pajak badan yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Angka tersebut sedikit lebih tinggi dari total SPT Tahunan 2019 yang telah dilaporkan pada 29 April 2020 lalu sebanyak 573.000. Adapun total penyampaian SPT Tahunan 2020 itu baru sekitar 42,28 persen dari total korporasi tercatat wajib pajak sebanyak 1,62 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan waktu yang terbatas ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui berbagai channel baik media elektronik, cetak, dan juga media sosial (medsos).

"Kami tetap melakukan upaya antisipasi dengan terus memantau sistem informasi dan kondisi di lapangan," kata Neilmaldrin, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, imbauan dan kelas pajak online di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Lebih lanjut Neilmaldrin mengatakan, dengan berbekal SPT Tahunan 2020 yang telah dihimpun, Ditjen Pajak akan menggali kepatuhan material para WP Badan. Tujuannya untuk menguji kepatuhan pajak yang pada akhirnya dari sebagian SPT Tahunan WP Badan itu jadi sumber penerimaan negara.

“Untuk meningkatkan kepatuhan material, tentunya mulai dari sifatnya persuasif atau edukatif, pengawasan serta optimalisasi pemanfaatan data pihak ketiga,” kata Neilmaldrin.

Otoritas tetap mengimbau agar wajib pajak badan segera melaporkan SPT Tahunan PPh untuk menghindari sanksi administratif. Adapun sanksi atas keterlambatan penyampaian tersebut berupa denda senilai Rp1 juta.