KemenPUPR Dorong Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sektor Perumahan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kementerian PUPR mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.

Hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem serta kualitas pelayanan maupun informasi publik yang baik kepada masyarakat luas khususnya di sektor perumahan.

"Kami berharap dengan adanya Reformasi Birokrasi ini bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir M Hidayat yang mewakili Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Ditjen Perumahan dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2021).

Hidayat menerangkan, kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi saat ini sangat diperlukan.

Adanya kebutuhan informasi dan tuntutan dari masyarakat terkait sistem pelayanan bidang perumahan mau tidak mau harus dipenuhi oleh Direktorat Jenderal Perumahan sebagai unit organisasi yang bertugas di sektor perumahan.

Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan, Taufik Kaheruddin menerangkan, untuk mempermudah penyusunan road map tersebut, pihaknya telah membentuk sejumlah Pokja.

Beberapa Pokja tersebut antara lain Pokja Manajemen Perubahan, Pokja Penguatan Sistem Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Pokja Penguatan Kelembagaan, Penguatan Tata Laksana dan Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Aparartur Sipil Negara (SDM ASN).

Selain itu, juga ada Pokja Penguatan Peraturan Perundang-undangan dan Pokja Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Dalam kegiatan itu, juga dilaksanakan pemaparan tentang implementasi peran agen perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Ditjen Perumahan oleh perwakilan Kementerian Keuangan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR juga menggandeng Kementerian PANRB untuk menyusun proses bisnis berdasarkan PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah pada tingkat unit organisasi.

“Kami juga melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari unit kerja pusat di Direktorat Jenderal Perumahan,” tandasnya.