Saham Bank Muamalat Cs Wajib Tercatat

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap perusahaan yang telah melakukan penawaran efek bersifat ekuitas atau perusahan terbuka untuk mencatatkan efek tersebut di Bursa Efek dan dititipkan di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana bahwa kewajiban tersebut berlaku untuk semua perusahaan yang akan dan sedang melakukan penawaran umum saham perdana.

Tapi bagi perusahaan terbuka yang belum tercatat di bursa saat ini, akan diwajibkan tercatat dua tahun sejak berlakunya Peraturan OJK Nomor 3/POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Jadi, perusahaan terbuka seperti Bank Muamalat dan lima perusahaan terbuka lainnya wajib tercatat di Bursa dua tahun sejak tanggal 22 Februari 2021,” kata dia dalam paparan media secara daring, Selasa (9/3/2021).

Ia menjelaskan, kewajiban mencatatkan efek bersifat ekuitas bagi perusahaan terbuka sebagai bagian dari perlindungan investor.

“Karena kalau tidak tercatat di Bursa maka transaksi sahamnya selalu di negosiasi sehingga sulit diawasi,” kata dia.

Selain itu, perlunya perusahaan terbuka menjadi perusahaan tercatat sebagai bentuk tata kelola perusahaan yang baik. Sehingga tidak hanya sekedar perusahaan terbuka dan diawasi oleh OJK.

“Kalau tidak tercatat akan tidak sehat, sebab bisa terjadi Cornering (transaksi yang bertujuan untuk menekan harga saham),” kata dia.

Ditambahkan, kewajiban pencatatan saham perusahaan terbuka juga dipercaya dapat meningkatkan likuiditas pasar. Sehingga investor perusahaan terbuka itu dapat dengan mudah melakukan jual beli saham.