Pemerintah Targetkan 1,23 Juta Pekerja di Program Padat Karya Tunai
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan skema Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work pada bidang jalan dan jembatan yang bertujuan untuk menyerap tenaga kerja melalui anggaran yang dikeluarkan pemerintah.
Mengutip laman KemenPUPR, disebutkan bahwa alokasi total anggaran PKT 2021 Kementerian PUPR disiapkan untuk menyerap tenaga kerja sebanyak 1,23 juta orang dengan anggaran sebesar Rp23,24 triliun.
Khusus untuk PKT bidang jalan dan jembatan, telah berhasil menyerap 714.268 Hari Orang Kerja (HOK) hingga awal Maret 2021.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, mengatakan program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
"Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/ pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical and social distancing untuk pencegahan penyebaran covid-19," kata dia, Minggu, 7 Maret 2021.
Pekerjaan yang dilaksanakan secara padat karya dilakukan di seluruh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Ditjen Bina Marga yang mencakup penanganan ruas jalan nasional di seluruh Indonesia.
PKT yang dilaksanakan Ditjen Bina Marga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu PKT Rutin, PKT Revitalisasi Drainase, PKT Non Rutin, PKT Jalan Tol serta PKT Tambahan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Untuk pekerjaan PKT Rutin yaitu preservasi jalan senilai Rp1,05 triliun misalkan untuk pembersihan median jalan, dan pengecatan marka.
Salah satu PKT yang telah dimulai oleh Kementerian PUPR adalah pada bidang jalan dan jembatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,465 triliun. PKT ini direncanakan dapat menyerap 15.225.029 Hari Orang Kerja (HOK).
Selain jalan, juga dilakukan pemeliharaan rutin jembatan yang menggunakan skema swadaya masyarakat dengan anggaran sebesar Rp460 miliar misalkan untuk pengecatan rangka jembatan.
Sedangkan PKT Non Rutin adalah pekerjaan penanganan berupa di bidang pembangunan jalan dan jembatan serta preservasi. Untuk PKT Jalan Tol dilaksanakan baik untuk pekerjaan operasi maupun konstruksi.
Sementara PKT Tambahan PEN mencakup pekerjaan revitalisasi drainase, perbaikan lereng, bronjong, perbaikan minor jembatan dan perkerasan bahu.
Pada tahun 2021 PKT revitalisasi drainase jalan dianggarkan sebesar Rp1,5 triliun. Pembenahaan drainase sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ruas jalan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional.
"Pembangunan drainase pada ruas jalan nasional sangat mendesak dilakukan mengingat sifat aspal yang mudah rusak apabila terendam air. Daya rusak jalan akan meningkat empat kali lipat bila dilintasi kendaraan dengan muatan melebihi batas maksimal (tonase)," ungkapnya.

