Tidak Ada Perpanjangan, Dirjen Pajak Tegaskan Lapor SPT Pajak Paling Lambat 31 Maret 2021
Pasardana.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020 akan berakhir pada Rabu 31 Maret 2021.
Dirjen Pajak juga mencatat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebanyak 9,5 wajib pajak per Senin (29/3) kemarin.
Sementara itu, otoritas pajak menargetkan 80 persen atau 15,2 juta dari total 19 juta wajib pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan pelaporan SPT masih jauh dari target.
Padahal bagi wajib pajak orang tenggat waktunya tersisa dua hari lagi, sedangkan wajib pajak badan, terakhir disampaikan pada akhir April.
Menurutnya, data Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi laporan SPT Tahunan untuk PPh tahun pajak 2020 sudah masuk sebanyak 7,49 juta SPT Tahunan per Jumat (19/3).
Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 7,96 juta, maka jumlah pelapor SPT tahunan lebih rendah 471.822 atau lebih rendah 5,93%.
“Sampai hari ini tidak ada kebijakan perpanjangan. Batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret,” ujarnya dalam keterangan resmi, yang dilansir Selasa (30/3/2021).
Berdasarkan rincian, wajib pajak orang pribadi yang sudah melapor SPT sebanyak 8,8 juta melalui e-Filling dan 319 ribu secara manual, sedangkan wajib pajak badan 246 ribu secara e-Filling dan 44 ribu secara manual.
“Masa pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2021 dan wajib pajak badan 30 April. Apabila telat, akan ada sanksi yang diberikan,” ucapnya.
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah Rp 100.000, sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1 juta.
“Pembayaran dilakukan secara daring,” ucapnya.
Sebagai informasi, ketentuan lapor SPT ini diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dilansir dari laman www.pajak.go.id, lapor SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021.

