Pemerintah Masih Nunggak Rp1,48 Triliun Untuk Insentif Nakes
Pasardana.id - Pemerintah sampai saat ini masih memiliki tunggakan insentif tenaga kesehatan mencapai Rp 1,48 triliun.
Tunggakan tersebut merupakan hak dari beberapa rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (23/3/2021) mengatakan, tunggakan insentif tenaga kesehatan tersebut sedang direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Untuk tunggakan insentif nakes yang dikelola rumah sakit yang di bawah Kemenkes langsung itu menurut catatan kami ada Rp 1,48 triliun," ujarnya.
Dia juga mengatakan, sebenarnya dana untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan sudah tersedia. Dana itu akan diambil dari dana yang diperoleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 5,28 triliun.
"Ini termasuk untuk nanti insentif-insentif nakes mulai Januari kemarin sampai bulan Juni," tambahnya.
Intinya, kata Isa, dana untuk pemberian insentif tenaga kesehatan sudah tersedia. Kemenkeu akan mencoba untuk terus berkomunikasi dengan BPKP dan Kemenkes untuk memonitor proses verifikasi yang tengah berlangsung.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto menjelaskan, pihaknya telah mentransfer dana untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah Rp 4,2 triliun.
Dari total tersebut, Rp 3,2 triliun telah berada di tangan tenaga kesehatan.
"Jadi masih ada Rp 1 triliun yang mengendap di rekening daerah," ujar Astera dalam kesempatan yang sama.
Untuk itu, pihaknya telah berkonsolidasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkes.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mengeluarkan surat keputusan bersama Kemendagri dan Kemenkes yang berisi imbauan agar daerah mempercepat pencairan insentif.
Selain itu, perlu koordinasi lebih baik antara dinas kesehatan dan rumah sakit dalam melakukan verifikasi.
Menurut dia, tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 yang dibayarkan pada tahun diberikan melalui dana alokasi umum (DAU) yang telah ditetapkan peruntukanya.
"DAU tersebut sebetulnya dari segi jumlah sangat memadai untuk penuhi tunggakan tersebut," katanya.
Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ini diberikan kepada; dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.

