BEI Tambah Kewajiban Pelaporan Emiten

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia(BEI) menambah kewajiban pelaporan oleh emiten.

Hal itu tertuang dalam perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang telah resmi berlaku sejak 1 Februari 2021.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, bahwa perubahan peraturan ini merupakan bagian dari penyelarasan peraturan pencatatan untuk menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur di Peraturan Nomor I-E ex-BEJ tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagi perusahaan yang mencatatkan saham, dan Peraturan Nomor I.A.3 ex-BES tentang Kewajiban Pelaporan Emiten bagi perusahaan yang mencatatkan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS).

“Bursa akan melakukan sosialisasi kepada pelaku pasar dimana akan dijelaskan lebih detail mengenai perubahan Peraturan Nomor I-E tersebut,” kata dia kepada awak media, Selasa (09/2/2021).

Adapun beberapa hal baru yang dimaksud adalah Bursa mewajibkan emiten menyampaikan penjelasan paling lambat satu hari setelah efek bersifat ekuitasnya dalam pemantauan atau UMA. Sebelumnnya, tidak dwajibkan.

Berikutnya, BEI mewajibkan pelaporan perubahan nama emiten.

Dalam beleid baru itu juga mewajibkan emiten mempercepat pelaporan kepada bursa. Misalnya, tanggapan atas permintaan penjelasan dari bursa wajib disampaikan paling lambat dua hari bursa, dari sebelumnya tiga hari bursa.

Selain itu, emiten wajib menyampaikan perubahan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham dan waran berubah menjadi hari ke-10 bulan berikutnya, dari sebelumnya tiap hari ke-12.

BEI juga meminta emiten menyampaikan informasi atau fakta material paling lambat dua hari bursa setelah kejadian dari sebelumnya wajib disampaikan sesegera mungkin.

Di samping itu, terdapat beberapa pelonggaran kewajiban oleh emiten, Misalnya, laporan penggunaan dana  hasil penawaran umum berubah menjadi setiap 6 bulan sekali dari sebelumnya tiap 3 bulan menyesuaikan dengan Peraturan OJK.

Selain itu, Laporan Kegiatan eksplorasi berubah menjadi setiap tiga bulan hari ke-sepuluh bulan berikutnya, dari sebelumnya setiap bulan pada hari ke-12 bulan berikutnya.

Berikutnya, Perusahaan Tercatat wajib melakukan paparan publik tahunan paling kurang 1 kali dalam setahun. Tapi, jika emiten telah menyampaikan materi paparan publik bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan telah audit, maka emiten itu dianggap telah memenuhi kewajiban.