Tampung IPO Unicorn, BEI Kaji Terapkan Saham Berbeda Hak
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dan sedang merancang perubahan peraturan pencatatan guna menampung perusahaan-perusahan dengan karakteristik khusus, seperti perusahaan dengan muatan teknologi berkapitalisasi lebih dari USD1 miliar atau Unicorn.
Terbaru, regulator bursa itu tengah mengkaji penerapan Dual Class Shares dengan skema Multiple Voting Shares di Indonesia.
Dengan penerapan itu, pemegang satu saham pendiri akan memiliki hak lebih dari saham lainnya.
Menurut Direktur Penilian BEI, I Gede Nyoman Yetna bahwa untuk menerapkan rencana itu, BEI telah melakukan kajian hukum dan berdiskusi dengan otoritas dan pemangku kepentingan terkait potensi penerapan Dual Class Shares dengan skema Multiple Voting Shares .
“Semoga dengan beberapa usaha dan kebijakan yang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholder, dapat menarik minat banyak perusahaan di Indonesia termasuk unicorn untuk dapat memanfaatkan pendanaan di pasar modal Indonesia sebagai “house of growth” ke depan,” papar dia kepada awak media, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya, BEI telah menerapkan sektoral baru untuk Perusahaan Tercatat yaitu IDX-IC, pada tanggal 25 Januari 2021.
Jelasnya, dengan IDX-IC tersebut, akan lebih mencerminkan sektoral dari Perusahaan Terrcatat sehingga mereka dapat lebih diperbandingkan dengan perusahaan tercatat lainnya di BEI dan juga dengan perusahaan tercatat di Bursa global lainnya.
Selain itu, guna menampung Unicorn IPO, BEI melakukan penyesuaian Peraturan I-A yang saat ini sedang dalam tahap penggodokan peraturan.
Jelasnya, BEI menyiapkan beberapa pilihan persyaratan pencatatan sehingga dapat mengakomodasi berbagai karakteristik perusahaan. Tapi tidak terbatas kepada perusahaan unicorn di Indonesia.

