Penjelasan Menko Luhut Terkait Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru
Pasardana.id - Pemerintah resmi mengumumkan tidak akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan lewat keterangan resminya, pada Rabu (8/12) lalu menyampaikan, sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan aturan yang lebih seimbang, yaitu dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar Menko Luhut.
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pembatalan PPKM Level 3 atau PPKM Level 3.
Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kedua, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
Luhut juga menjelaskan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap melakukan berbagai pembatasan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama setelah tidak berlakunya PPKM Level 3 Nataru.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," jelas Luhut.
Seperti diketahui, sebelum keluar keputusan PPKM Level 3 dibatalkan, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Untuk mendukung kebijakan pembatalan PPKM Level 3, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dipublikasikan pada 25 November 2021.

