ISAT Telah Tunjuk Likuidator IM2
Pasardana.id - PT Indosat Tbk (IDX: ISAT) telah menunjuk kantor pengacara Jamaslin James Purba, Alvian M Tambunan dan Megawati Prabowo selaku likuidator pembubaran dan likuidasi anak usahanya, PT Indosat Mega Media atau IM2.
Mengutip keterangan tertulis emiten telekomunikasi itu yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/12/2021), disebutkan bahwa penunjukan likuidator itu sebagai tindak lanjut persetujuan likuidasi IM2 dalam rapat umum pemegang saham pada tanggal 8 Desember 2021.
“Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib,” tulis manajemen ISAT.
Hanya saja, ISAT selaku pemegang 99,85 persen porsi saham IM2 tidak mengetahui ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang timbul dari likuidasi yang dimaksud.
Sebelumnya, ISAT dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 November 2021 menyatakan, IM2 telah menandatangani berita acara serah terima asset dihadapan Kejagung pada tanggal 5 Agustus 2021 dan pada tanggal 16 November 2021.
“Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung tahun 2014,” ungkap Sekretaris Perusahaan ISAT, Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan yang dirilis (18/11) lalu.
Ditambahkannya, mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan.
Hal tersebut guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang menyebutkan IM2 terbukti merugikan negara dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 Gigahertz (GHz) atau 3G.
Kejaksaan Agung harus mengeksekusi denda Rp1,358 triliun.
Kasus itu bermula adanya perjanjian kerja sama IM2 dengan Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi.
Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto selama 4 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

