Pembeli Siaga Right Issue SBAT Hanya Siapkan Rp70 Miliar
Pasardana.id - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (IDX: SBAT) akan melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau right issue dengan menawarkan sebanyak- banyaknya 3.132.678.133 lembar saham seharga Rp50 per saham.
Sehingga perseroan akan meraup dana sebesar Rp156,633 miliar.
Sayangnya, dalam prospektus right issue emiten tekstil ini yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (03/11/2021) tertulis, pembeli siaga, dalam hal ini Tan Heng Lok, akan melaksanakan HMETD sejumlah 1.153.454.422 Saham Baru miliknya.
Sedangkan sisa HMETD, ditegaskan dia hanya akan menyerap sebanyak-banyaknya 246.545.578 lembar saham. Sehingga perseroan 'hanya' akan meraup dana hanya Rp70 miliar.
Sedangkan jika investor lainnya yang ingin menyerap HMETD emiten tersebut, perlu memperhatikan jadwalnya. Jelasnya, setiap pemegang 407 saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 November 2021 pukul 16.00 WIB berhak atas 500 HMETD, dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp50.
Kedepannya, perseroan masih berpeluang mendapatkan dana dari pelaksanaan waran. Pasalnya, bersamaan dengan right issue, juga diterbitkan Waran Seri II sebanyak-banyaknya 279.703.405 atau setara dengan sebanyak-banyaknya 13,02 persen dari modal ditempatkan dan disetor.
Dimana, setiap 56 saham baru hasil pelaksanaan HMETD melekat 5 Waran Seri II, dimana setiap 1 (satu) Waran Seri II dapat ditukar dengan saham biasa atas nama.
Adapun Waran Seri II dapat ditebus menjadi saham biasa dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100 setiap saham. Sehingga potensi pelaksanaan waran sebanyak-banyaknya Rp27.970.340.500.
Rencananya, dana hasil right issue akan digunakan untuk pembelian 3 mesin Open-End beserta dengan fasilitas pendukungnya seharga Rp70 miliar. Mesin baru tersebut, diharapkan dapat melayani permintaan produk Perseroan baik dari pasar ekspor maupun lokal.

