Target Maksimal Rp12 Triliun, Pemerintah Lelang 7 Seri SUN 12 Oktober 2021
Pasardana.id - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Kamis (7/10/2021), lelang SUN tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Oktober 2021. Target indikatifnya Rp8 triliun dengan target maksimal Rp12 triliun.
Beberapa seri SUN yang akan dilelang antara lain SPN03330112 dan SPN12221013 dengan kupon diskonto. Selain itu, ada seri FR0090 dengan kupon 5,125%, FR0091 dengan kupon 6,375%, FR0088 dengan kupon 6,25%, FR0092 dengan kupon 7,125% dan FR0089 dengan kupon 6,875%.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.

