Ditetapkan Jadi tersangka Kasus Penipuan Investasi, CEO Jouska Belum Ditahan
Pasardana.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, polisi belum melakukan upaya penahanan dan pencegahan terhadap tersangka.
Wadirtipideksus Bareskrim, Kombes Whisnu Hermawanana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/10) mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
"Belum ditahan," ujarnya.
Adapun Aakar ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.
Selain Aakar, Tias Nugraha Putra, Direktur Amarta Investa juga menjadi tersangka.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalmi kedua tersangka itu untuk mencari pihak lain yang terlibat.
"Masih butuh pendalaman ya," tutur Helmy.
Menurutnya, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli.
"Sudah sejak bulan lalu ditetapkan jadi tersangka," katanya.
Dia memastikan, pihaknya bakal memanggil Aakar yang ditetapkan sebagai tersangka.
Aakar akan dipanggil polisi dalam waktu dekat.
"Segera kita panggil," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Jouska dan Aakar mulai menjadi buah bibir sejak Juli 2020 silam.
Jouska viral di sosial media Twitter usai nasabahnya beramai-ramai mengeluhkan kerugian investasi.
Mereka mengaku diarahkan untuk membeli saham tertentu yang kemudian anjlok hingga 70 persen.
Saat didirikan pada 2017 lalu oleh Aakar Abyasa Fidzuno, PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan perencana keuangan independen.
Menanggapi berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Aakar pada 23 Juli 2020 menyatakan siap menjalani proses hokum, jika klien Jouska menemukan pelanggaran legal yang dilakukan pihaknya.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bahwa Jouska hanya mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Sehingga, pada 24 Juli 2020 lalu, SWI menghentikan kegiatan Jouska selaku penasihat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek.
SWI kala itu juga meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, SWI juga meminta perusahaan afiliasi, yaitu PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia menghentikan kegiatannya.
Kedua perusahaan diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
Kemudian, SWI pun memanggil Aakar dan dari hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan perusahaan melakukan kegiatan usaha penasihat investasi atau manajer investasi tanpa izin.
Dengan kata lain, Jouska diduga melanggar UU Pasar Modal.
Tak hanya diduga melakukan praktik penasihat keuangan tanpa izin, Jouska juga diduga melakukan pencucian uang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun turun tangan menelusuri dugaan pencucian uang pada Agustus 2020 lalu.

