Tampung Unicorn, BEI Rombak Syarat Papan Utama
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali akan menata ulang peraturan terkait persyaratan perusahaan tercatat yang akan masuk dalam papan utama, guna menampung ragam karakteristik pelaku bisnis saat ini, terutama Unicorn.
“Dunia bisnis terus berkembang dan berevolusi, dan sebagai penyedia infrastruktur pasar modal, maka BEI wajib mengikuti perkembangan dan adaptasi,” jelas Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Jumat (08/1/2021)
Jelasnya, dalam rancangan perubahan peraturan I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat terdapat beberapa prinsip perubahan.
Misalnya, calon emiten di papan utama wajib membuktikan dengan telah membukukan pendapatan usaha selama tiga tahun terakhir.
Sedangkan peraturan yang berlaku calon emiten itu wajib membuktikan telah membukukan pendapatan usaha selama tiga tahun terakhir dan membukukan laba usaha selama satu tahun buku terakhir.
Selain itu, calon penghuni utama wajib mencatatkan laba usaha sebelum pajak dalam satu tahun terakhir dan memiliki aset berwujud bersih lebih dari Rp250 miliar, atau mencatatkan laba usaha sebelum pajak agregat dalam dua tahun terakhir lebih dari Rp100 miliar dan nilai kapitalisasi saham lebih dari Rp1 triliun,
Pilihan lainnya, calon emiten papan utama harus mencatatkan pendapatan usaha lebih dari Rp600 miliar dan mencatatkan nilai kapitalisasi saham lebih besar Rp3 triliun, atau memiliki aset dalam satu tahun buku lebih dari Rp1 triliun dan mencatatkan kapitalisasi saham lebih dari Rp2 triliun.
Pilihan berikutnya, calon emiten papan utama harus mencatatkan arus kas hasil operasi secara kumulatif dalam dua tahun terakhir tercatat Rp200 miliar dan nilai kapitalisasi saham lebih dari Rp4 triliun.
Adapun peraturan yang berlaku saat ini, calon emiten papan utama tidak punya pilihan selain wajib mencatatkan aset berwujud bersih lebih dari Rp100 miliar dalam laporan keuangan auditan.
Pada sisi jumlah saham, BEI akan melonggarkan dengan menghitung kepemilikan pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali Saham Publik setelah Penawaran Umum, atau bagi Perusahaan Publik dalam periode lima Hari Bursa sebelum permohonan pencatatan paling sedikit 300 juta saham.
Sedangkan peraturan yang berlaku pada saham beredar, selain milik pengendali dan pemegang saham utama harus lebih dari 300 juta lembar saham.

