Emiten Papan Utama Rugi Bersih Dua Tahun Beruntun Dapat Turun Kasta
Pasardana.id - Emiten yang telah tercatat di papan utama dapat saja diturunkan ke papan pengembangan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan rancangan perubahan peraturan I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan.
Misalnya, jika mengalami rugi bersih selama dua tahun berturut-turut, maka bursa dapat memindahkannya ke papan pengembangan. Tapi, merugi dua tahun berturut turut, namun membukukan pertumbuhan majemuk lebih besar dari 20 persen selama tiga tahun maka emiten itu tetap di papan utama.
Meski demikian, emiten papan utama itu masih wajib mencatatkan ekuitas positif dalam laporan keuangan terakhir.
Sedangkan dari sisi jumlah pemegang saham, emiten papan utama wajib memiliki lebih dari 750 investor. Dari jumlah itu, lebih dari 10 persen dikuasai oleh publik. Jika porsi saham publik kurang dari 10 persen, maka wajib memiliki kapitalisasi saham lebih dari Rp1 triliun.
Dalam rancangan peraturan baru tersebut, BEI juga akan mewajibkan emiten papan utama mencatatkan rasio harga laba terhadap saham atau PE (Price to Earning) tidak lebih dari 3 kali dari PE pasar, atau jika menggunakan rasio harga terhadap buku atau Price to Book Value (PBV) tidak melampaui 3 kali dari PBV, atau memiliki kapitalisasi saham lebih dari Rp12 triliun.
Namun jika emiten papan utama mendapatkan peringatan tertulis III dari bursa dalam satu tahun maka emiten dapat didepak dari papan utama.

