BEI Akan Naikan Syarat Masuk Papan Pengembangan
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali akan menata ulang peraturan terkait persyaratan perusahaan tercatat yang akan masuk dalam papan pengembangan, guna menampung ragam karakteristik pelaku bisnis saat ini.
“Bursa Efek Indonesia selalu berupaya menjadi lebih inklusif tidak hanya untuk perusahaan-perusahaan teknologi namun juga perusahaan lainnya yang mempunyai karakteristik beragam dalam rangka mendukung pengembangan bisnis melalui pasar modal,” jelas Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Jumat (08/1/2021).
Terkait dengan papan pengembangan, dalam rancangan perubahan peraturan I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat, terdapat beberapa prinsip perubahan yang sedang diajukan regulator bursa itu terkait dengan pilihan kinerja perusahaan.
Bursa mengusulkan calon penghuni papan pengembangan bisa memiliki aset berwujud bersih lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan peraturan yang berlaku saat ini mewajibkan memiliki aset berwujud bersih minimal Rp5 miliar.
Jika tidak memiliki aset yang dimaksud, tapi memiliki agregat laba usaha sebelum pajak dalam dua tahun lebih besar Rp10 miliar dan kapatilisasi saham lebih dari Rp100 miliar sebelum tercatat, dapat masuk papan pengembangan.
Bandingkan dengan peraturan yang berlaku saat ini yang mewajibkan mencatatkan laba usaha lebih dari Rp1 miliar dan nilai kapitalisasi saham lebih dari Rp100 miliar.
Pilihan lainnya, membukukan pendapatan usaha satu tahun terakhir paling kurang sebesar Rp40 miliar dan nilai kapitalisasi saham sebesar Rp200 miliar.
Adapun pilihan lainnya, mencatatkan aset satu tahun terakhir paling kurang Rp250 miliar dan nilai kapitalisasi saham Rp500 miliar.
Pilihan terakhir, mencatatkan arus kas operasi dalam dua tahun terakhir lebih besar dari Rp20 miliar dan nilai kapitalisasi saham Rp400 miliar.
Sedangkan jumlah saham setelah penawaran umum atau perusahaan publik lima hari sebelum pencatatan minimal 150 juta lembar.
Sedangkan peraturan yang berlaku saat ini, jumlah 150 juta lembar itu tidak menghitung jumlah saham milik pemegang saham pengendali dan utama.

