Anak Usaha Gagal Bayar Kupon, MDLN Ajukan Restrukturisasi Utang USD150 Juta
Pasardana.id - PT Modernland Realty Tbk (IDX: MDLN) berencana mengajukan moratorium dan permohonan surat utang yang diterbitkan anak usaha JGC Ventures Pte Ltd senilai USD150 juta di Pengadilan Singapura.
Berdasarakan keterangan emiten properti itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (30/9/2020) bahwa langkah moratorium dipercaya dapat menurunkan peringkat utang perseroan dari SD (Selective Default).
Dijelaskan, Perseroan selaku penjamin pinjamin utang anak usaha tersebut mengambil langkah tersebut setelah gagal membayar kupon pada waktunya yakni tanggal 31 Agustus 2020.
Ditambah surat utang tercatat dibursa Singapura itu akan jatuh tempo pada tahun 2021.
“Dikarenakan pandemi Covid-19, menyebabkan bisnis perseroan dan anak usaha terdampak dan menyebabkan JGC Ventures Pte Ltd tidak dapat membayarkan kupon yang jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2020,” tulis Manajemen MDLN.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan keuangan 31 Maret 2020, total kewajiban jangka pendek perseroan tercatat sebesar Rp2,1 triliun.
Dengan rincian, utang obligasi senilai Rp149 miliar, utang bank senilai Rp53,4 miliar, selebihnya beban yang harus dibayar sebesar Rp986,2 miliar dan uang muka pelanggan sebesar Rp655,7 miliar.

